Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Prof. Hamdan, mengundang semua pimpinan UINAM untuk mengikuti kegiatan "Sosialisasi Hak Paten" yang diselenggarakan pada hari Rabu (16/10/2024) di Gedung Rektorat ( Ruang Rapat Senat Lantai 4) UINAM.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Rektor Prof. Hamdan dalam sambutannya mengatakan pentingnya kita harus mengikuti kegiatan ini. Ada tiga kekayaan yang harus kita miliki, pertama kaya harta, kaya intelektual dan ketiga kaya hati. Kekayaan intelektual itu harus distempel harus diakui negara itulah hak paten, supaya orang tidak menggunakan hak cipta kita.
Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan Pak Drs. Slamet Riyadi, M. Si, Kasubdit Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten, DTLST, RD, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak Paten merupakan hak ekslusif kepada inventor dari pemerintah dan juga bisa melarang pihak lain untuk tidak menggunakan hak cipta kita. Mengurus Hak Cipta mudah tapi Hak Kekayaan Intelektual memakan waktu 12-18 bulan dan memakan biaya sekitar 750 ribu rupiah.